w3c201 
    logo wbkya

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009

 

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

 

PTSP Online

logo ptsp

Meja Informasi Online

meja informasi2

JDIH

jdih

Indeks Hasil Survei

ikm 2023

Jam Layanan Ramadhan

jampuasa

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
279
4862
279
790139

9.07%
21.97%
2.14%
1.81%
0.03%
64.98%

Alamat IP Anda: 3.236.209.138

Visitor Counter

Free counters!

  • 0025uc-selamat.png
  • 026uc-selamat.png
  • 027uc-selamat.png
  • 028uc-selamat.png
  • 029uc-selamat.png
  • 030uc-selamat.png
  • 0031uc-selamat.png
  • 0032uc-selamat.png
  • 0033uc-selamat.png
  • 0034uc-selamat.png
  • 0035uc-selamat.png
  • 0036uc-selamat.png
  • 0037uc-selamat.png