
Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara yang menjadi Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kabanjahe, meliputi areal seluas + 2.127.25.000.M2. dan terdiri dari 17 (tujuh belas) Kecamatan, 10 Kelurahan dan 261 Desa yang perinciannya dapat dilihat di bawah ini
- Kecamatan Kabanjahe
- Kecamatan Berastagi
- Kecamatan Barus Jahe
- Kecamatan Dolat Rayat
- Kecamatan Juhar
- Kecamatan Kuta Buluh
- Kecamatan Lau Baleng
- Kecamatan Mardingding
- Kecamatan Merdeka
- Kecamatan Merek
- Kecamatan Munte
- Kecamatan Naman Teran
- Kecamatan Payung
- Kecamatan Simpang Empat
- Kecamatan Tiga Binanga
- Kecamatan Tiga Panah
- Kecamatan Tiganderket
Peta Wilayah Hukum PA. Kabanjahe