Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dimulai pukul 14.00 Wib diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, digelar rapat Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2233/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Sebagai Narasumber pada acara ini adalah Dr. H. SYAIFUDDIN, S.H., M.Hum.
Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas harus dilakukan secara berkelanjutan dan dilakukan tindaklanjut atas setiap laporan dari masing-masing area. Hal ini, sambungnya, agar setiap rencana aksi yang telah ditetapkan terlaksana dengan baik. Dirinya mengajak mengajak seluruh aparatur Pengadilan Tingggi Agama Medan agar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2024. “Alhamdulillah, kita telah meraih WBK tahun 2022 yang lalu dan sekarang ini kita berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meraih WBBM tahun 2024 yang akan datang,” ungkapnya bersemangat.
Sementara itu, dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa nilai Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) harus meningkat dari triwulan sebelumnya, Alhamdulillah untuk Pengadilan Tinggi Agama Medan Untuk Triwulan II Nilai SPKP 98,68 (sanagat baik) dan SPAK 97,45. (sangat baik) mudah-mudahan untuk Triwulan III nilainya akan meningkat dari Triwulan II. Unsur-unsur yang dinilai SPKP adalah Ketersediaan informasi pelayanan, Kesesuaian persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan, kesesuaian biaya/tariff dalam pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, kecepatan respon petugas pelayanan dan ketersediaan layanan konsultasi dan pengaduan. Sedangkan Unsur-Unsur yang dinilai adalah Tidak ada diskriminasi pelayanan, tidak ada pelayanan di luar prosedur/kecurangan pelayanan, tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas di luar ketentuan yang berlaku, tidak ada pungutan liar dan tidak ada percaloan/perentara tidak resmi.
Demikian Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas)