Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Pengadilan Agama Kabanjahe merupakan salah satu unit organisasi peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yang berfungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman khususnya pelayanan dan penegakan hukum dan peradilan di wilayah hukum Kabupaten Karo. Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe tidak dapat terlepas dari Reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Pengadilan Agama Kabanjahe dalam komitmennya mendukung tegaknya hukum dan dalam memberikan pelayanan terbaik telah melakukan pencanangan Zona Integritas yang diharapkan mampu mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.