Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terus berupaya meningkatkan inovasi dan berbagai program yang mendukung profesionalisme dan integritas aparat pengadilan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan dan pemerhati peradilan. Salah satu program untuk mendorong terjadinya perubahan di pengadilan adalah upaya untuk mewujudkan Zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di lingkungan Peradilan Agama. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh aparatur Peradilan Agama dalam mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM serta bersifat dinamis, sesuai dengan kebutuhan dan perubahan peraturan yang mengarah kepada terwujudnya zero tolerance approach (pendekatan tanpa toleransi) dalam pemberantasan korupsi.
Dalam rangka mencapai Visi dan Misi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dibutuhkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, bekerja keras, berkomitmen dan bekerja sarna dengan seluruh aparatur Peradilan Agama.
Semoga pedoman ini dapat bermanfaat untuk seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Berikut Lampiran Buku Saku Zona Integritas
Silahkan Klik download
SURAT KEPUTUSAN TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KABANJAHE
Silahkan Klik SK Tim Zona Integritas Tahun 2020
AREA I. Manajemen Perubahan1. | Tim Kerja (1) | ||
a. | Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas ? | ||
b. | Apakah penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas ? |
AREA. II (Penataan dan Tata Laksana)
a. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai | ||
b. | Pola Mutasi dan Promosi | ||
c. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kopetensi | ||
d. | Penetapan Kinerja Individu | ||
e. | Penegakan Aturan Disiplin | ||
f. | Sistem Informasi Kepegawaian |
a. | Pengendalian Gratifikasi | ||
b. | Penerapan SPIP | ||
c. | Pengadulan Masyarakat | ||
d. | Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat | ||
e. | Monev Penanganan Pengaduan | ||
f. | Whistle Blowing | ||
g. | Benturan Kepentingan |