w3c201 
    logo wbkya

 

BIAYA PERKARA PRODEO

    Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
  1. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Materai
    2. Biaya Pemanggilan para Pihak
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    4. Biaya Sita Jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat
    6. Biaya Saksi/Ahli
    7. Biaya Eksekusi
    8. Alat Tulis Kantor (ATK)
    9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
  2. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  3. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

PTSP Online

logo ptsp

Meja Informasi Online

meja informasi2

JDIH

jdih

SKM PELAYANAN

skmPEL

Indeks Hasil Survei

IKM IPAK TAHUN 2023

Jam Layanan

JAM

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
646
24727
43674
1557005

5.93%
30.00%
1.82%
1.00%
0.02%
61.23%

Alamat IP Anda: 18.97.14.84

Visitor Counter

Free counters!

  • 0035uc-selamat.png
  • 0037uc-selamat.png
  • 0038uc-selamat.png
  • 0039uc-selamat.png
  • 0040uc-selamat.png
  • 041uc-selamat.png
  • 0041uc-selamat.png
  • 042uc-selamat.png
  • 0043uc-selamat.png
  • 0045uc-selamat.png
  • 0046uc-selamat.png
  • 0047uc-selamat.png
  • 0048uc-selamat.png
  • 0049uc-selamat.png
  • 0050uc-selamat.png
  • 0051uc-selamat.png
  • 0052uc-selamat.png
  • 0053uc-selamat.png
  • 0054uc-selamat.png