Hak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganDitayangkan: 07 April 2021 | Dilihat: 2083 Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.