w3c201 
    logo wbkya

e Court Mahkamah Agung RI Electronics Justice System

 

 

Pengertian

  e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
 
  • e-Filing (Pendaftaran Perkara secara Online Dipengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
 

Layanan

  Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.
 
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
: Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
 
Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)
: Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.
 
Mendapatkan Nomor Perkara
: Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.
 
Pengguna Terdaftar
: Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.​
     

Petunjuk Panduan e-Court
  
 

Silahkan Daftar Di:

ecourt.mahkamahagung.go.id
  

PTSP Online

logo ptsp

Meja Informasi Online

meja informasi2

JDIH

jdih

SKM PELAYANAN

skmPEL

Indeks Hasil Survei

IKM IPAK TAHUN 2023

Jam Layanan

JAM

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
317
3918
18891
1487851

6.11%
28.95%
1.86%
1.04%
0.02%
62.02%

Alamat IP Anda: 18.97.14.85

Visitor Counter

Free counters!

  • 0035uc-selamat.png
  • 0037uc-selamat.png
  • 0038uc-selamat.png
  • 0039uc-selamat.png
  • 0040uc-selamat.png
  • 041uc-selamat.png
  • 0041uc-selamat.png
  • 042uc-selamat.png
  • 0043uc-selamat.png
  • 0045uc-selamat.png
  • 0046uc-selamat.png
  • 0047uc-selamat.png
  • 0048uc-selamat.png
  • 0049uc-selamat.png
  • 0050uc-selamat.png
  • 0051uc-selamat.png
  • 0052uc-selamat.png
  • 0053uc-selamat.png
  • 0054uc-selamat.png