A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pengadilan Agama Kabanjahe
Pengadilan Agama Kabanjahe, dahulu disebut Mahkamah Syar’iyah (Masya),sesungguhnya telah terbentuk secara yuridis formal, sejak tanggal 13 Nopember 1957, berdasarkan Penetapan Menteri Agama RI No. 58 Tahun 1957 yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 1957. Dalam Penetapan tersebut, KABANJAHE, disebutkan dalam bagian pertama huruf A, Rumawi II bagian Sumatera Utara nomor urut 24, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1957.
Namun, realisasi pembentukan Pengadilan Agama Kabanjahe tersebut baru dimulai sekitar 18 (delapan belas) tahun kemudian, yaitu dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Tanggal 23 September 1975 Nomor B.II/3-d/3671, yang berisi memindahkan Drs. Matardi E, Ketua/Hakim Pengadilan Agama (Masya) Medan menjadi Ketua/Hakim Pengadilan Agama Kabanjahe terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1975. Sedangkan sebelum terealisasinya secara efektif Pengadilan Agama Kabanjahe, masyarakat di Kabupaten Karo mengajukan perkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Namun selama 18 tahun itu, surat-surat edaran dan lain sebagainya, oleh Kementerian Agama (Departemen Agama) Jakarta selalu dikirim ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kabanjahe, akan tetapi dihimpun dan diinventarisir oleh Kator Kementerian Agama Kabupaten Karo.
Keadaan Kantor, fasilitas dan Pegawai
Dan kemudian berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Desember 1975 Nomor : 1662/BA/PA/75, Pengadilan Agama Kabanjahe mendapat dua orang pegawai dengan dipindahkannya Mohd. Dusin dan H. Mursal, mantan pegawai Inspeksi Peradilan Agama Sumatera Utara yang disatukan ke dalam PA/Masya Prop ke Pengadilan Agama Kabanjahe. Namun H. Mursal meninggal dunia sebelum sempat bertugas, sehingga pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe tinggal dua orang.
Pada saat menjadi penatar dalam kegiatan penataran P2A di Kabanjahe pada akhir bulan Januari 1976 yang ditunjuk dan diadakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Utara, Drs. Matardi E, berkesempatan melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Karo, M. Salim Z, BA, untuk merealisasikan pembentukan pengadilan Agama di Kabanjahe, yang meliputi fasilitas perkantoran dan perlengkapannya. Selanjutnya setelah mendapatkan petunjuk dari Departemen Agama di Jakarta, pada tanggal 23 Maret 1976, Drs. Matardi E, dilantik oleh Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama sebagai Ketua PA/Masya Kabanjahe di Jakarta.
Setelah pelantikan ketua PA/Masya tersebut, maka sejak awal bulan Mei 1976, secara efektif kantor PA/Masya Kabanjahe dibuka, dengan menumpang di salah satu ruangan kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten Karo yang terletak di Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe dengan fasilitas kantor berupa dua buah meja kerja bantuan dari Kepala Kantor Departemen Agama, sedangkan peralatan berupa mesin tik dan kertas serta buku proses perkara dibantu oleh pimpinan PA/Masya Propinsi Medan. Sebagai tenaga administratif, untuk sementara ditunjuk M. Nazir Amin, pegawai Depag Kabupaten Karo yang memohon pindah ke PA/Masya Kabanjahe. Akan tetapi M. Nazir Amin, meinggal dunia karena kecelakaan bus di daerah Pancur Batu.
Peresmian Pembukaan PA/Masya Kabanjahe
Untuk memperkenalkan PA/Masya sebagai lembaga baru di Kabanjahe kepada kalangan pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Karo, pada tanggal 7 Juni 1976 dilakukan upacara peresmian pembukaan PA/Masya Kabanjahe bertempat di ruangan Masjid/ruangan PGA Persamaan Negeri Kabanjahe yang bekerja sama dengan Departemen Agama Kabanjahe. Acara peresmian tersebut mendapat sambutan baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, DPRD, Pengadialan Negeri, dan para pemuka masyarakat.
Persidangan pertama
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PP No. 45 Tahun 1957, persidangan harus dilakukan dengan hakim majelis atau 3 orang hakim, untuk itu dengan surat tanggal 17 April 1976 No. A/2/006, diusulkan pengangkatan hakim agama honorair. Dan baru pada akhir Oktober 1976 diterima SK Dirjen Bimas Islam tanggal 11 September 1976 No. 874/DI/PA/E/76, yang member tauliyah kepada 8 (delapan) orang hakim honorair dan tanggal 30 Oktober 1976 dilakukan penyumpahan bertempat di ruang Gedung Nasional Kabanjahe.
Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 1976 bertepatan dengan tanggal 30 Zulhijjah 1396 diadakan sidang pertama dengan susunan majelis hakim : Ketua Majelis : Drs. Mataradi. E, Hakim Anggota : Maulana Malik Sembiring dan Drs. Ahmad Sagu Harahap dan Panitera Mukhtar Rany, BA. Dan perkara yang masuk tahun 1976 adalah 2 (dua) perkara. 1 (satu) perkara diantaranya dicabut dan 1 (satu) perkara lainnya diputus dengan putusan ditolak dan putusannya ditulis tangan yang kini masih tersimpan dalam arsip perkara Pengadilan Agama Kabanjahe. Kegiatan persidsangan Pengadilan Agama Kabanjahe dilakukan di rumah Bapak Kasiran, pegawai Dinas Kehutanan Tanah Karo yang disewa.
Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kabanjahe meliputi wilayah Kabupaten Karo seluas 212.725 Km2, terdiri dari 10 Kecamatan dan 274 desa dengan batas-batas, sebelah :
- Utara : dengan Kab. Langkat dan Kab. Deli Serdang.
- Barat : dengan Daerah Istimewa Aceh.
- Timur : dengan Kab. Deli Serdang dan Kab. Simalungun.
- Selatan : dengan Danau Toba dan Kab. Dairi.
Perlengkapan sidang yang masih ada dan digunakan sejak tahun 1977 adalah Palu sidang dan kotak (box) tempat penyimanan palu yang sekarang disimpan di Museum Keadilan Pengadilan Agama Binjai.
Sumber : “ Buku Sejarah Pengadilan Agama Kabanjahe “
Ditulis menggunakan mesin tik manual Tahun 1982.
oleh : Drs. Matardi. E
DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA KABANJAHE
DARI TAHUN 1976 SAMPAI DENGAN SEKARANG
NO |
NAMA |
TAHUN MENJABATAN |
01. |
DRS. MATARDI. E |
TAHUN 1975 S/D TAHUN 1987 |
02. |
DRS. MUHAMMAD BASRI NASUTION |
TAHUN 1987 S/D TAHUN 1996 |
03. |
DRS. H. HABIBUDDIN, S.H., M.H. |
TAHUN 1996 S/D TAHUN 2002 |
04. |
DRS. H. PALIT LUBIS, S.H. |
TAHUN 2002 S/D TAHUN 2004 |
05. |
DRS. SYAMSUDDIN HARAHAP, S.H. |
TAHUN 2004 S/D TAHUN 2008 |
06. |
DRS. MISRAN, S.H. |
TAHUN 2008 S/D TAHUN 2010 |
07. |
DRS. ZULKIFLI SIREGAR, S.H., M.H. |
TAHUN 2010 S/D NOPEMBER 2012 |
08. |
DRS. KHOIRUDDIN HARAHAP |
TAHUN 2012 S/D MARET 2016 |
09. |
DRS. AHMAD RIVA'I, S.H. |
TAHUN 2016 S/D AGUSTUS 2017 |
10. |
MUHAMMAD RAZALI, S.Ag., S.H., M.H. |
AGUSTUS 2017 S/D MEI 2019 |
11. |
H. YAYAN LIYANA MUKHLIS, S.Ag., M.H. |
MEI 2019 S/D AGUSTUS 2020 |
12. |
EVAWATY, S.Ag., M.H. |
AGUSTUS 2020 S/D JULI 2021 |
13. |
SRI ARMAINI, S.H.I., M.H. |
JULI 2021 S/D FEBRUARI 2023 |
14. |
SYAIFUL ANNAS, S.H.I., M.Sy. |
FEBRUARI 2023 S/D NOPEMBER 2023 |
15. |
RIDHO SETIAWAN, S.H.I., M.E.SY. |
FEBRUARI 2024 S/D SEKARANG |