https://pa-kabanjahe.go.id
Kabanjahe – Y.M. Sri Armaini, S.H.I.,M.H. sebagai Mediator pada hari ini (Rabu, 23 November 2022) yang telah berhasil melaksanakan Mediasi Berhasil sebelumnya. Ternyata tidak hanya satu buah perkara yang berhasil didamaikan oleh Mediator pada hari ini, karena selanjutnya Y.M. Sri Armaini, S.H.I.,M.H. kembali mendamaikan Mediasi Berhasil Sebagian.
Sebagai Mediator, Y.M.Sri Armaini, S.H.I.,M.H. berusaha dengan handal memberikan nasihat – nasihat dan pandangan agar keluarga dapat rukun kembali. Mediator juga memberikan masukan – masukan agar rumah tangga tetap damai. Dengan mediasi yang dilaksanakan, Kedua belah pihak memutuskan untuk melaksanakan kesepakatan bersama.
Dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, setiap mediator berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga dapat memberikan kemaslahatan untuk kedua belah pihak.(Tha Za)