Bertempat di Hotel Grand Kanaya Medan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, pukul 10.00 Wib dilaksanakan Acara Penutupan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 606/KPTA.W2.A/SK.HK.1.2.5/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024. Acara dibuka oleh Protokol Sri Fitriati, S.Kom. Acara dilanjutkan dengan laporan dari ketua Panitia H. Amrani, S.H., M.M. menyampaikan bahwa bahwa Peserta baik yang hadir langsung di Hotel Grand Kanaya Medan, Maupun yang mengikuti Bintek secara Zoom Meeting dari tempat kerja masing masing, semuanya telah dapat mengikuti kegiatan Bintek ini dengan baik.
Acara selanjutnya penyerahan sertifikat bimtek oleh YM Ketua PTA Medan. Sertifikat secara simbolis diberikan kepada 2 orang peserta yaitu,Ketua Pengadilan Agama Stabat, Bapak Muhammad Irfan, S.H.I. dan Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.
Berikutnya, penyerahan door prize, bagi yang memenangkan kuis yang diberikan oleh Narasumber setelah penyampaian materi selesai. Penyerahan door prize diberikan kepada Ketua PA Stabat, Bapak Bapak Muhammad Irfan, S.H.I. sebagai Pemenang 1, Ketua PA Balige Bapak Sudarman, S.Ag., M.H. sebagai Pemenang 2, dan Ketua PA Tebing Tinggi Bapak Ridwan Harahap, S.H., M.H. sebagai Pemenang 3. Pemenang berdasarkan jawaban benar terbanyak dan tercepat.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Bapak Drs. H. Alaidin, M.H.) dalam acara penutupan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik menyampaikan bahwa administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, perintah pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara dengan menggunakan sistim elektronik. Begitu juga dengan persidangan secara elektronik merupakan proses yang memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga menyampaikan bahwa Aplikasi E-Keuangan dan E-Register ke Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Badilag harus menjadi perhadian kita semua, karena masih banyak di satker-satker yang belum melaksanakannya secara kontininyu, diantaranya masih terlambat mengisi dan upload serta sonkronisasi yang tidak tertib dan sebagainya. Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi juga mengingatkan agar Aplikasi Pariban dapat berjalan dengan sebaik-baiknya baik di Pengadilan Agama Tingkat Pertama, maupun Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Semoga Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka penyelesaian tugas-tugas yang diamanakan kepada kita semua.
Terakhir Wakil Ketua menyatakan “dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil Alamin” Acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik secara resmi ditutup. Dan sebelum ditutup oleh MC, Bapak Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. Ketua PA Sidikalang memimpin do'a dalam acara penutupan bimtek kali ini.
Demikian Acara Penutupan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik ini dilaksanakan semoga semua materi yang telah disampaikan dapat dipedomani dengan baik.
(Jas).
Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) mengadakan studium general yang digelar di Aula setempat. Kegiatan ini dalam rangka memotivasi Mahasiswa agar belajar dengan baik sehingga perkuliahan dapat diselesaikan tepat waktu. Pesertanya adalah Mahasiswa semester I yang hadir memenuhi Aula di lantai II. Studium general ini mengambil topik “MENAKAR PROSPEK PELUANG DAN TANTANGAN”
Dalam kata sambutannya sewaktu membuka kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN-SU Dr. Dyafiuddin Syam, M. Ag menyampaikan bahwa studium general yang dilaksanakan hari ini telah direncanakan sejak dari awal perkuliahan. Hal ini dimaksudkan, ujarnya lagi, untuk memberikan motivasi dan dorongan kepada Mahasiswa baru supaya dapat mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya dan menyelesaikan studinya tepat waktu. “Studium general ini adalah untuk memotivasi Mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan di UIN-SU dan diharapkan berhasil dengan baik,” ungkap Syafiuddin.
Sementara itu, Ketua PTA Medan dalam paparannya menjelaskan tentang kedudukan dan tusi Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Disebutkan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa sesuai dengan UUD 1945 amandemen ke III menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. “Kedudukan Pengadilan Agama sama dengan kedudukan Pengadilan yang lain dan berpuncak pada Mahkamah Agung,” papar H. Abd. Hamid Pulungan.
Di sisi lain, H. Abd. Hamid Pulungan menyebutkan bahwa Pengadilan Agama membutuhkan calon-calon hakim yang baru untuk diangkat menjadi hakim yang ditempatkan di seluruh Indonesia. Calon hakim ini, sambungnya lagi, adalah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam. Hal ini sebagaimana disebut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama Pasal 13 ayat (1) huruf g. “Alumni sarjana syariah yang akan mengisi kekosongan hakim di Pengadilan Agama, oleh sebab itu belajarlah yang baik supaya peluang ini dapat diraih,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.
Selain menyampaikan prospek peluang yang terbuka dengan lebar, H. Abd. Hamid Pulungan juga menyampaikan tantangan yang harus dihadapi yaitu persaingan ketika mengikuti tes calon hakim. Disebutkannya, banyak peserta calon hakim dari Fakultas Syariah gagal dalam mengikuti tes SKD yang terdiri dari tes inteligensia umum, tes wawasan kebangsaan dan tes karakteristik pribadi. Untuk itu, H. Abd. Hamid Pulungan menyarankan kepada Mahasiswa unuk belajar secara mandiri dalam menghadapi tes SKD tersebut misalnya melalui goegle dan lain sebagainya.
Dalam rangka memberikan motivasi kepada Mahasiswa, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan tentang kedudukan dan fasilitas yang diterima seorang hakim misalnya sistim penggajian, kepangkatan dan lain-lain sebagaimana diatur pada PP nomor 94 tahun 2012. Studium general yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut berlangsung dengan baik dan dilakukan sesi tanya jawab. (ahp)
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dimulai pukul 14.00 Wib diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, digelar rapat Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2233/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Sebagai Narasumber pada acara ini adalah Dr. H. SYAIFUDDIN, S.H., M.Hum.
Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas harus dilakukan secara berkelanjutan dan dilakukan tindaklanjut atas setiap laporan dari masing-masing area. Hal ini, sambungnya, agar setiap rencana aksi yang telah ditetapkan terlaksana dengan baik. Dirinya mengajak mengajak seluruh aparatur Pengadilan Tingggi Agama Medan agar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2024. “Alhamdulillah, kita telah meraih WBK tahun 2022 yang lalu dan sekarang ini kita berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meraih WBBM tahun 2024 yang akan datang,” ungkapnya bersemangat.
Sementara itu, dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa nilai Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) harus meningkat dari triwulan sebelumnya, Alhamdulillah untuk Pengadilan Tinggi Agama Medan Untuk Triwulan II Nilai SPKP 98,68 (sanagat baik) dan SPAK 97,45. (sangat baik) mudah-mudahan untuk Triwulan III nilainya akan meningkat dari Triwulan II. Unsur-unsur yang dinilai SPKP adalah Ketersediaan informasi pelayanan, Kesesuaian persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan, kesesuaian biaya/tariff dalam pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, kecepatan respon petugas pelayanan dan ketersediaan layanan konsultasi dan pengaduan. Sedangkan Unsur-Unsur yang dinilai adalah Tidak ada diskriminasi pelayanan, tidak ada pelayanan di luar prosedur/kecurangan pelayanan, tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas di luar ketentuan yang berlaku, tidak ada pungutan liar dan tidak ada percaloan/perentara tidak resmi.
Demikian Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas)
Seiring dengan perjalanan waktu, ada beberapa orang pegawai PTA Medan yang mutasi pindah maupun yang memasuki pensiun dan sebagian diantaranya adalah anggota Tim pembangunan zona integritas tahun 2023 yang mengakibatkan ada kekosongan dalam struktur area. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila ada anggota Tim zona integritas yang mutasi pindah harus dilakukan revisi atau pergantian untuk mengisi kekosongan tersebut.
Sejalan dengan keadaan di atas, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, PTA Medan melaksanakan rapat tentang penggantian anggota Tim pembangunan zona integritas. Rapat tersebut dihadiri Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, Wakil Ketua H. Alaidin, Hakim Tinggi dan pejabat struktural dan fungsional serta staf. Rapat dilangsungkan di Lt. III yang dimulai pukul 09.30 Wib.
Dalam arahannya, Ketua PTA Medan menyampaikan bahwa pengisian anggota untuk mengisi struktur setiap area zona integritas sangat penting. Hal ini, katanya lebih lanjut, agar kegiatan pembangunan zona integritas dapat berkesinambungan dan terlaksana semua rencana aksi yang telah ditetapkan. Selain itu, ungkapnya lagi, penggantian personel ini harus ditetapkan melalui rapat yang dilaksanakan untuk itu. “Rapat kita pagi ini tentang pengisian struktur setiap area pembangunan zona integritas karena ada diantaranya yang mutasi pindah dan pensiun,” ungkap H. Abd. Hamid Pulungan.
Rapat yang dipimpin oleh H. Abd. Hamid Pulungan tersebut diawali dengan menyebutkan personel yang mutasi pindah dan yang pensiun agar diketahui personel yang akan diganti. “Ada beberapa orang yang mutasi pindah dan pensiun antara lain lain adalah pak Habibuddin yang akan pensiun TMT 1 November 2023 yang akan datang,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan.
Atas kesepakatan anggota rapat, maka pengisian personel pembangunan zona integritas yang akan ditetapan dilalukan atas saran dan usul dari anggota rapat. Setelah pengisian struktur zona integritas dilengkapi sesuai dengan data yang kosong, akhirnya Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menanyakan kepada anggota rapat apakah penggantian personel zona integritas dapat disetujui. “Apakah hasil rapat ini dapat disetujui,” kata H. Abd. Hamid Pulungan yang dijawab dengan anggota rapat "kata setuju" yaitu dengan cara mengacungkan tangan ke atas. Selanjutnya, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan supaya segera dibuat SK Revisi pembangunan zona integritas sesuai dengan hasil rapat yang digelar hari ini dan rapat pun dinyatakan ditutup. (ahp)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dimulai pukul 10.00 Wib, bertempat di ruangan Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, Melaksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan sebanyak 4 (empat) orang terdiri dari : 1. Husna Ulfa, S.H. sebelumnya menduduki Jabatan sebagai Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Medan. 2. Asmawati Zebua, S.Ag. sebelumnya menduduki Jabatan sebagai Panitera Pengadilan Agama Sibolga Kelas II. 3. Nurleli, S.H., sebelumnya menduduki Jabatan sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Stabat Kelas IB. dan 4. Dra. Zuairiah, S.H. sebelumnya menduduki Jabatan sebagai Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Stabat Kelas IB. berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 197/KMA/SK.KP4.1.3/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023. Setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut, dilanjutkan dengan pembacaan dan Penandatanganan Fakta Integritas oleh para Pejabat yang baru dilantik.
Dalam arahannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.) menyampaikan bahwa Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama dari Jabatan Pada Pengadilan Agama dapat bertambah usia pensium 2 (dua) tahun, sudah barang tentu kepada Pejabat yang baru dilantik Saya berharap agar benar-benar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, bisa menjaga Integritas dengan baik. Ketua PTA. Medan mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi agama Medan ini sudah meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), oleh karena itu beliau berharap agar kita semua tetap menjaga Integritas dengan baik.
Bahwa fungsi dan tugas Pengadilan adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya oleh para pencari keadilan. Sebagai Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata Agama, dan mencatat jalannya persidangan , membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan menandatangani berita acara dan putusan, meminutasi perkara dan menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan dan lain-lainnya.
Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini di akhir dengan pembacaan do’a oleh Jamaludin, S.Ag, M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Demikian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan, semoga berkah dan bermanfaat. (Jas)