Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Drs. Muchlis, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (BadimilTUN) di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14 pada Senin, 18 Maret 2024.
Pelantikan dua dirjen tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 14/TPA Tahun 2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
Menurut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/Sek/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, tugas Direktur Jenderal yaitu membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana dari lingkungan Peradilan masing-masing pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan peradilan masing-masing.
Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jabatan dirjen bukanlah amanah yang ringan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari supporting unit Mahkamah Agung. Terlebih lagi, menurutnya, menjaga amanah bukanlah sekadar tugas, tetapi juga merupakan bagian integral dari keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pada pundak Saudara terpikul tanggung jawab untuk membangun dan memajukan peradilan Indonesia di masa depan, di tangan Saudara tersimpan kewenangan, yang menjadi tumpuan bagi keberlanjutan program-program strategis Mahkamah Agung di masa yang akan datang, khususnya di lingkungan peradilan yang saudara pimpin. Laksanakanlah amanah ini dengan sebaik-baiknya” pesannya.
Guru Besar Universitas Diponegoro ini berpesan kepada dua Dirjen yang dilantik tentang pentingnya dua pilar utama yang mendukung integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yaitu transparansi dan akuntabilitas. Khususnya terkait dengan penyerapan anggaran, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dipergunakan.
“Saya meminta kepada seluruh Pejabat Eselon I, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, agar wajib mengawasi pelaksanaan pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing dengan melakukan pemeriksaan mendadak minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya langsung kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.” katanya.
Lebih Dekat dengan Dua Dirjen
Muchlis merupakan pria kelahiran Lubuk Linggau pada 10 Agustus 1966. Sebelum dilantik menjadi Dirjen Badilag, ia merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Ia menggantikan Dr. Drs. Aco Nur S.H., M.H. yang telah habis masa jabatannya sebagai Dirjen Badilag.
Muchlis mengawali karir hakimnya sebagai staf di Pengadilan Agama Lubuk Linggau pada 1993. Selanjutnya ia menjadi calon hakim pada pengadilan yang sama pada 1994. Di tempat yang sama pula, tiga tahun setelahnya yaitu pada 1997, Muchlis diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama.
Sebelum menjadi Dirjen Badilag, Alumnus Universitas Bengkulu ini pernah menjabat beberapa jabatan, di antaranya:
- Wakil Ketua Pengadilan Agama Kayuagung (2010)
- Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan (2012)
- Ketua Pengadilan Agama Muara Enim (2013)
- Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2015)
- Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2017)
- Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu (2020)
- Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat (2020)
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi (2021)
Sedangkan Yuwono Agung Nugroho merupakan pria kelahiran Wonogiri 14 Juni 1969. Sebelum dilantik menjadi Dirjen BadimilTUN, ia menjabat Kepala Biro Peraturan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Ia menggantikan Lulik Tri Cahyaningrum S.H., M.H. Dirjen Badilum sebelumnya, yang telah menjadi Hakim Agung.
Lulusan Universitas Padjajaran ini mengawali karirnya sebagai Kaurbankum Pakum Lanud Hasanuddin pada 1995. Setelah itu ia menjadi Pakum Lanud Palembang pada 1996.
Sebelum menjabat Dirjen BadimilTUN, ia pernah menjabat beberapa jabatan, di antaranya yaitu:
- PS Kasubsi Karplin Sidatakara Subdis Dargakumau (1999)
- PS Kasi Tarkum Subdis Dargakum Diskumau (2004)
- Pamen Diskumau (2004)
- Kakum Lanud Atang Senjaya (2005)
- Kasi Bankumil Subdis Bankum Diskumau (2005)
- Kasi Bankumperda Subdis Bankum Diskumau (2009)
- Kakum Korpaskhas (2013)
- Kakum Kohanudnas (2016)
- Sesdikumau (2019)
Pada kesempatan yang sama, pada penutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan H. Bambang Myanto, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah menunjukkan pengabdian tulusnya kepada lembaga, dengan memimpin roda organisasi di unit eselon I ini dengan baik dan penuh dedikasi, selama lebih dari 1 tahun lamanya, hingga dilantiknya pejabat baru yang definitif.
“Semoga pengabdian Saudara mendapat balasan yang terbaik dari Allah SWT,” harapnya.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Para hakim agung, para Pejabat Eselon 1-4 pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. (azh/RS/photo:Adr, Sno,Yrz)
Jakarta-Humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik 17 Pejabat Struktural dan 15 Pejabat Fungsional, pada hari Senin, 4 Maret 2024, bertempat digedung Tower lantai 2 Mahkamah Agung.
Dalam sumpahnya, pejabat Struktural dan Fungsional berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.
“Akan bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji akan menjaga integritas dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela”, tutur pejabat Struktural dan Fungsional yang dilantik
Sementara itu, Plt Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan Jabatan yang kalian sandang merupakan amanah (kepercayaan) yang diberikan kepada kalian, untuk itu kalian harus jaga dengan bekerja sebaik baiknya. Dan juga mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawas dan Pembinaan Atasan Langsung dilingkungan MA harus kalian terapkan dilingkungan tempat saudara bekerja, sehingga nantinya kalian bisa menjadi Role model yang artinya bisa menjadi teladan yang baik dari segi pola pikir maupun perilaku yang dilakukan sehari-hari.
Berikut nama Pejabat Struktural yang dilantik
- Arif Setiadi, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring A pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
- Antonius Adhi Irianto, S.S. sebagai Kepala Sub Bagian Statistik dan Laporan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
- Budi Hendrasti, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
- Ratna Yunita, S.T., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring C pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
- Nur Rahmat Baskara, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
- Endang Setyo Hartanti, S.E., M.M.sebagai Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Neraca pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
- Devi Amelia, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang II pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
- Mohd. Dedy Aprilan, S.P., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Penghapusan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
- Agung Priyombodo, S.Kom., M.Kom. sebagai Kepala Sub Bagian Persuratan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
- Gandit Wahyudi Satrio, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Rachmad Triapto, S.Kom. sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi I B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
- Fita Rusfandari, S.E., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Akuntansi I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
- Anita Novianti, S.E., M.Ak. sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
- Vika Pratiwi, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
- Purwanto, S.P. sebagai Kepala Sub Bagian Organisasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
- Bintang Puwan Permata, S.H.sebagai Kepala Sub Bagian Rohani dan Sosial pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi.
- Amir Mahmud, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Kearsipan dan Dokumentasi pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi.
Dan nama Pejabat Fungsional yang dilantik:
- Sukriadi Tanjung, S.Kom. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Novan Pujimahaputra, S.Kom., S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Tessa Yulisa Dewi Nurnaningrum, S.H., M.Kn. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Rizky Amelia Kusuma Wardani, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Riyadhy Fauzy, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Putri Dea Larasati, S.Ak. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Probo Widyaningrum, S.E., M.M. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Izni Wuyanti, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Harmini, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Aris Nurul Wahyu Hidayah, S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Ahmad Supriyadi, S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Adji Budi Susilo, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Deagestano Hendika Saputra, S.Kom. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
- Febri Susanto, S.Pd. sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Julian Mahardika, S.Pd.sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Turut hadir dalam acara tersebut, Para pejabat Eselon II, III dan IV dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya (Humas)
Jakarta – Humas : Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, pada acara Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Senin, 4 Maret 2024 di lantai 2 Gedung Wirdjono Mahkamah Agung.
Menurutnya, dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini mengatakan, kita semua berubah ke arah yang lebih baik, untuk mengembalikan Marwah Mahkamah Agung, semua hanya bisa dapat dilakukan jika kita menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Untuk itu dibutuhkan; komitmen pribadi untuk meneguhkan integritas, dengan di mulai saat Ini juga, dimulai dari hal yang paling sederhana sampai dengan hal paling besar”, ujar Tuakawas.
Dalam kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum mengatakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yang berada di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Hal tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa setiap Hakim dan Aparatur Peradilan wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksakanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu dalam laporan kegiatan, Sekretaris Panitera Mahkamah Agung Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas.
Acara ini dihadiri Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti, Pejabat Struktural, serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara virtual. (enk/PN/photo:bgs,vt,tfk)
San Fransisco-Humas: Pada tanggal 29 Februari 2024 Mahkamah Agung RI dan Stanford University mencapai kesepakatan untuk mulai menjalin Kerjasama strategis dalam area penelitian, pertukaran pengetahuan dan pelatihan. Hal ini dituangkan dalam Letter of Intent untuk Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Stanford University yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Latihan Hukum dan Kebijakan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) Bambang Hery Mulyono, SH., MH dan Professor David Cohen Direktur Stanford Center for Human Rights and International Justice.
Penandatanganan Letter of Intent Kerjasama ini dilakukan di Palo Alto, California, disaksikan langsung oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr Muhammad Syarifuddin, SH., MH, dan Konsul Jenderal RI di San Fransisco Bapak Prasetyo Hadi. Turut hadir dalam upacara penandatanganan tersebut, YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH, YM Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM., YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH yang didampingi oleh delegasi yang terdiri dari Hakim Agung dan pejabat badan peradilan.
Kerjasama dengan Stanford Center for Human Rights and International Justice merupakan kerjasama yang sudah berlangsung cukup lama. Selama ini, seperti halnya kerjasama dengan mitra pembangunan internasional lainnya, Stanford Center for Human Rights and International Justice memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam area peningkatan kapasitas Hakim dalam sektor HAM, Hukum Lingkungan, dan beberapa aspek teknis lainnya. Penandatanganan LoI ini dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama dalam aspek hukum lingkungan, keberlanjutan, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana, Proses peradilan dan pembaruan Peradilan, dengan rencana untuk meningkatkan kerjasama yang ada tersebut ke tingkat lebih jauh dalam bentuk Memorandum of Understanding yang rencananya akan ditandatangani dalam waktu satu tahun ke depan.
YM Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya pengembangan lebih lanjut kerjasama dengan Stanford University, penandatangan LoI hanyalah awal dari kerjasama berkelanjutan ke depan, beliau berharap ke depannya kerjasama tersebut bisa ditingkatkan menjadi kerjasama yang lebih berkelanjutan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding, dan secara khusus berharap agar para hakim Indonesia juga bisa menempuh pendidikan di Stanford untuk mempelajari dan mendalami berbagai area prioritas tersebut.
Sementara itu Konsul Jenderal Prasetyo Hadi menyambut baik kesepakatan ini sebagai pencapaian monumental dan menyampaikan harapannya atas kerja sama ini. “Selamat atas kerja sama hukum dan penelitian yang dicapai oleh Mahkamah Agung dengan Stanford. Diharapkan dapat mendukung berbagai upaya Mahkamah Agung untuk semakin meningkatkan kapasitas para penegak hukum di bawah naungan Mahkamah Agung se-Indonesia”, ujar Prasetyo Hadi.
Kunjungan Kerja ke Stanford University
Penandatangan Kerjasama ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Mahkamah Agung RI ke Negara Bagian California, dimana delegasi Mahkamah Agung RI mengunjungi berbagai instansi peradilan, penegak hukum dan pendidikan tinggi di kawasan California dalam rangka pengembangan kebijakan dan kerjasama internasional di kawasan California Utara dan Selatan. Di Stanford University delegasi Mahkamah Agung RI mengadakan dialog dengan berbagai Pusat Studi di Stanford seperti Stanford Center for Ocean Solutions, Environmental Law Clinic, dan Stanford Criminal Justice Center dengan dikoordinasi dan di fasilitasi oleh Stanford Center for Human Rights and International Justice.
Dengan berbagai pusat studi tersebut, dialog meliputi issue tentang Penegakan Hukum Lingkungan, Restorative Justice, dan Keamanan Persidangan. Secara khusus issue Restorative Justice menjadi perhatian YM Ketua Mahkamah Agung RI, mengingat saat ini Mahkamah Agung RI tengah mempersiapkan kerangka kebijakan Restorative Justice di peradilan, sehingga ragam pemikiran tentang praktek restorative justice di Amerika Serikat yang didapat dari diskusi ini bisa akan sangat membantu pimpinan MARI dalam mempercepat pembahasan kerangka hukum tersebut.
YM Ketua MARI juga berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan Presiden Stanford University President Richard Saller, the President of Stanford University untuk membicarakan pengembangan kerjasama berkelanjutan.
Selain itu untuk lebih memperkenalkan capaian pembaruan Mahkamah Agung RI selama 15 tahun terakhir, juga diadakan sesi tentang sistem peradilan Indonesia bagi Mahasiswa Stanford University yang mendalami kajian di Bidang Studi Asia Tenggara, dimana dipaparkan tentang sistem peradilan Indonesia dan pengalaman Indonesia dalam melakukan pembaruan peradilan selama 20 tahun terakhir. Diskusi berlangsung interaktif dengan nara sumber Bambang Hery Mulyono, SH., MH, Kepala BSDK MARI dan Dr. Aria Suyudi, SH., LLM, Staf Khusus Ketua MARI.
Kunjungan ke Pengadilan di San Fransisco dan Los Angeles
Selain itu dengan difasilitasi oleh Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, delegasi Mahkamah Agung juga melakukan dialog dengan US Marshall Service, serta mengunjungi dua pengadilan, yaitu Nothern California Federal District Court di San Fransisco, dan Southern California Federal District Court di Los Angeles untuk melakukan observasi tentang pengamanan pengadilan dan persidangan, serta dialog di beberapa topik teknis, yang meliputi Restorative Justice, Pelaksanaan Kepailitan, dan Benturan Kepentingan. (AS / Humas)
Jakarta-Humas: Pada 20 Maret 2024 mendatang, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan berusia 71 tahun. Untuk mensyukuri bertambahnya usia tersebut, Pengurus Pusat IKAHI menggelar serangkaian acara seperti kegiatan donor darah, bantuan sosial, dan kegiatan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan.
Selain itu, perayaan usia ke-71 ini juga akan diramaikan dengan kegiatan ilmiah dan seni seperti Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI), seminar internasional, dan lomba paduan suara Mars IKAHI dan Hymne IKAHI. Dan untuk pertama kalinya, pada Ulang Tahun kali ini, IKAHI akan mengadakan kegiatan tali asih kepada keluarga hakim yang hakimnya telah meninggal dunia dan keluarga tersebut membutuhkan bantuan.
Rangkaian kegiatan perayaan diawali pada hari ini Kamis, 29 Februari 2024 dengan kegiatan donor darah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Hakim Agung Dr. Yosran, S.H., M.Hum. selaku Ketua Panitia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti konkrit dari kepedulian dan kepekaan sosial para hakim kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini mengisyaratkan bahwa para hakim dan aparatur peradilan rela berkorban dan berbagi apa yang dimiliki, termasuk darah.
Kegiatan donor darah ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan IKAHI di setiap tahunnya. Hal tersebut adalah kerja sama yang berkesinambungan antara IKAHI, Korpri, dan Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah DKI Jakarta.
“Semoga darah yang disumbangkan hari ini, memberikan kontribusi bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” harap Yosran.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., Ph.D. menyatakan bahwa kegiatan donor darah merupakan kegiatan yang tidak mudah, karena motivasinya bukan motivasi ekonomi, namun murni motivasi pengabdian.
“Ia sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena kegiatan donor darah bukan dimotivasi oleh ekonomi, namun murni motivasi pengabdian,” kata Syamsul Maarif menyuarakan Ketua Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada semua pengurus IKAHI, Pengurus Korpri, dan Petugas PMI DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan sangat baik.
Kegiatan donor darah ini diikuti oleh Hakim Agung, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4 pada Mahkamah Agung, serta aparatur lingkungan Mahkamah Agung. Kegiatan ini diikuti pula para hakim dan aparatur empat lingkungan peradilan se-wilayah Jabodetabek. (azh/PNC/RS/photo:Yrz)