Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama untuk kedua kalinya di Tahun 2023 melaksanakan bimbingan teknis layanan bagi penyandang disabilitas di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan secara hybrid (online dan offline) dan offline, Kamis (31/08/2023), di ruang sidang utama Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Bimtek ini diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama, Panitera Muda, petugas PTSP dan Petugas Keamanan.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. yang membuka langsung kegiatan bimtek menekankan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis ini guna memberikan hak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada para penyandang disabilitas. "Salah satu tugas penting dari pengadilan adalah menciptakan kesetaraan akses bagi seluruh masyarakat sehingga kaum difabel juga memiliki kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hak hak hukumnya inilah esensi pengadilan inklusif,"ujarnya.
Pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan informasi tentang SK Dirjen Badilag Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama yang mengatur lebih detil tentang norma, standar, prosedur dan kriteria dalam memberikan layanan kepada penyandang disabilitas di Pengadilan.
Bimtek kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yang sangat kompeten di bidangnya yaitu Joly Afriany, S.S., M.M, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Kota Medan. Beliau memberikan materi mengenai sensitivitas dan aksesibilitas serta membangun sensitivitas diri dalam upaya peningkatan layanan. Narasumber yang kedua adalah Nia Erika Panggabean yaitu Wakil Bidang Bisindo Gerkatin Provinsi Sumatera Utara. Kemudian narasumber yang ketiga adalah Yuli Yanika, Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Rumah Ceria Medan. Yuli Yanika memberikan pelatihan mengenai bahasa isyarat dan demo pendampingan berdasarkan jenis Disabilitas yaitu Disabilitas Tuli, Disabilitas Netra, Disabilitas Daksa dan Disabilitas Mental.
Diharapkan dengan dilaksanakan Bimtek ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan layanan hukum bagi penyandang disabilitas di peradilan agama.