w3c201 
    logo wbkya

bimtek kpta palu 1

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Dirbinganis PA), Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring di Badilag Command Center (12/10/2022). Kegiatan tersebut diikuti seluruh tenaga teknis pada zona 6 yang terdiri dari 57 pengadilan tingkat pertama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, PTA Palu, PTA Kendari, PTA Makassar, dan PTA Sulawesi Barat.

Ketua PTA Palu, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. dipercaya sebagai narasumber pada Bimtek tersebut yang dipandu oleh moderator dari Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. Adapun tema yang diangkat adalah Implementasi Teori Maqashid Al-Syari’ah dalam Mengadili Perkara Dispensasi Perkawinan.

Dalam sambutan dan pembinaannya, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek merupakan program berkelanjutan yang menjadi program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dan juga meningkatkan profesionalisme hakim dalam rangka membantu melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengadilan, yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara.

 bimtek kpta palu 2

Lebih lanjut Dirbinganis PA menyampaikan bahwa kegiatan kali ini perlu untuk didiskusikan dan evaluasi tentang penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2019, khususnya dalam mengimplementasikan pedoman mengadili perkara dispensasi perkawinan yang ditetapkan Mahkamah Agung. “tema ini sangat menarik karena sudah menjadi isu nasional terkait dengan program pencegahan perkawinan anak. Sementara peradilan agama merupakan benteng terakhir yang diharapkan dapat mendukung program pemerintah tersebut”, ujar Dirbinganis PA.

Usai Dirbinganis PA memberikan kata sambutan dan membuka kegiatan, narasumber menyampaikan materi bahwa maqashid al-syariah adalah teori sistem hukum yang menetapkan hukum tidak didasarkan pada nash, baik karena nash itu tidak ditemukan, atau nash tidak dipahami dari bunyi teks semata, tetapi dipahami dengan memperhatikan ruh (nilai etis) yang terkandung dalam nash, dihubungkan dengan misi ajaran islam untuk mewujudkan kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Sementara dispensasi perkawinan adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. “Kendati karakteristiknya berkaitan dengan umur, karena perkara dispensasi perkawinan termasuk perkara perkawinan, maka pemeriksaan perkara dilakukan untuk memastikan hukum perkawinan tidak ada yang dilanggar.” Papar narasumber.

 bimtek kpta palu 3

Selanjutnya narasumber menguraikan asas dalam mengadili dan beberapa pertanyaan yang harus diajukan dalam mengadili perkara dispensasi perkawinan. Usai presentasi dari narasumber, peserta Bimtek diberi kesempatan mengajukan pertanyaan. Beragam pertanyaan muncul dari peserta seputar materi yang dibahas pada Bimtek kali ini. Lalu narasumber memberikan tanggapan satu persatu dari pertanyaan peserta Bimtek. 

Pada penghujung acara Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama menutup kegiatan Bimtek, (Kh

PTSP Online

logo ptsp

Meja Informasi Online

meja informasi2

JDIH

jdih

SKM PELAYANAN

skmPEL

Indeks Hasil Survei

IKM IPAK TAHUN 2023

Jam Layanan

JAM

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
794
24727
43822
1557153

5.93%
30.00%
1.82%
1.00%
0.02%
61.23%

Alamat IP Anda: 18.97.14.84

Visitor Counter

Free counters!

  • 0035uc-selamat.png
  • 0037uc-selamat.png
  • 0038uc-selamat.png
  • 0039uc-selamat.png
  • 0040uc-selamat.png
  • 041uc-selamat.png
  • 0041uc-selamat.png
  • 042uc-selamat.png
  • 0043uc-selamat.png
  • 0045uc-selamat.png
  • 0046uc-selamat.png
  • 0047uc-selamat.png
  • 0048uc-selamat.png
  • 0049uc-selamat.png
  • 0050uc-selamat.png
  • 0051uc-selamat.png
  • 0052uc-selamat.png
  • 0053uc-selamat.png
  • 0054uc-selamat.png