https://pa-kabanjahe.go.id
Kabanjahe, (8/9/25) – Pengadilan Agama Kabanjahe dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Karo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin, 8 September 2025.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Bapak Salamat Nasution, S.H.I., M.A. dan Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Karo di ruang pertemuan Pengadilan Agama Kabanjahe. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam konteks Pendampingan Psikologis, Edukasi, dan Peningkatan Kapasitas bagi Anak dan Remaja.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Bapak Salamat Nasution, S.H.I., M.A. menyampaikan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak tidak dapat dilakukan secara parsial. “Perlu kolaborasi lintas sektor agar keadilan substantif benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang rentan secara sosial dan ekonomi,” ujar Beliau.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Karo beserta seluruh jajarannya menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat layanan terpadu. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian pendampingan psikologis dan hukum, koordinasi dalam penanganan kasus, edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta penyediaan layanan ramah anak dan perempuan di lingkungan pengadilan.
MoU ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih luas dalam mewujudkan peradilan yang responsif gender dan inklusif. Dengan adanya sinergi antara PA Kabanjahe dan Dinas DP3AKB Kabupaten Karo, masyarakat, khususnya perempuan dan anak, diharapkan mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan manusiawi. (Tha Za)